Weekly News Flash
1. Limit saldo uang elektronik naik per 1 Juli
Bank Indonesia (BI) menaikkan batas limit saldo uang elektronik atau e-money dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Selain itu, bank sentral pun mengerek batas nilai transaksi bulanan menggunakan uang elektronik menjadi Rp 40 juta per bulan dari sebelumnya Rp 20 juta.
Aturan ini berlaku per 1 Juli 2022. Kenaikan tersebut melihat perkembangan nilai transaksi uang elektronik yang tumbuh 42,06% pada kuartal I-2022 dan diproyeksikan meningkat 18,03% sepanjang tahun ini dengan total nilai mencapai Rp 360 triliun.
2. Jual beli kripto kena pajak
Bitcoin, ethereum, Litecoin, dogecoin, dan sebagainya dikenal sebagai aset kripto atau mata uang digital. Kini, transaksi jual beli kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Besaran pajak yang dipungut mulai dari 0,1% sampai 0,2% dikalikan nilai transaksi untuk tarif PPh. Sedangkan untuk PPN, tarifnya 0,11% kali nilai transaksi aset kripto hingga 1,1% kali nilai berupa uang atas aset kripto.
3. Utang pemerintah RI tembus Rp 7.052 triliun
Utang pemerintah Indonesia sudah mencapai Rp 7.052,50 triliun pada akhir Maret 2022. Rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 40,39%.
Dibanding bulan sebelumnya, terjadi kenaikan posisi utang seiring dengan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan penarikan pinjaman di periode Maret. Utang ini memiliki rata-rata jatuh tempo minimal 7 tahun hingga 2025.
No comments:
Post a Comment