Dengan fitur wakaf, maka nasabah tak hanya mendapatkan manfaat perlindungan jiwa dan dibantu mempersiapkan keuangan di masa depan sesuai hukum syariah, tetapi juga beramal jariyah dimana setiap amalan akan terus mengalir, tanpa terputus, karena dana wakaf akan dihibahkan untuk meningkatkan kesejahteraan umat seperti pembangunan rumah sakit, sekolah, atau rumah ibadah. Nasabah akan mendapatkan perlindungan asuransi dan sekaligus berwakaf sebesar maksimal 45% dari santunan asuransi dan juga 30% dari jumlah manfaat investasi nasabah. |
No comments:
Post a Comment